Saya bertemu David di lounge hotel kawasan Sudirman. Wajahnya kusut.
“B, DMO batubara ini kenapa selalu sulit dipenuhi?” tanyanya." PLN terancam mati bergilir karena kurang pasokan batubara." katanya.
Saya tersenyum. “Karena di atas kertas sederhana, di lapangan rumit.”
“Bukankah pengusaha tinggal kirim batubara ke PLN?”
“Tidak begitu. Batubara punya kualitas berbeda: kalori, sulfur, ash, moisture. Tidak semua cocok untuk PLTU. Tambang punya produksi, PLN punya kebutuhan, tetapi belum tentu match.”
David mengangguk.
“Masalah kedua harga,” kata saya. “Kalau ekspor bisa seratus dolar per ton, sementara DMO hanya tujuh puluh dolar, setiap ton yang dijual domestik berarti kehilangan margin. Bagi tambang besar mungkin bisa ditanggung. Tapi bagi tambang kecil, itu bisa merusak cash flow.”
“Jadi mereka pilih ekspor?”
“Bukan hanya karena harga. Banyak ekspor sudah terikat kontrak jangka panjang, LC, prepayment, offtake, bahkan jadi dasar pembiayaan bank. Kalau volume dialihkan ke DMO, kontrak terganggu, cash flow berubah, covenant bank bisa jebol.”
David menyimak.
“Lalu logistik,” lanjut saya. “Jalur ekspor sudah mapan, tambang, hauling, jetty, tongkang, mother vessel. Tapi kirim ke PLTU domestik bisa beda rute, beda biaya, beda jadwal. Indonesia ini kepulauan. DMO bukan hanya soal niat, tetapi soal matching kualitas, harga, lokasi, kontrak, dan kapal. Belum lagi PLN bayarnya bisa 6 bulan.”
David menarik napas.
“Jadi pengusaha tidak sepenuhnya salah?”
“Negara juga tidak salah. Negara butuh batubara murah agar listrik tidak mahal. PLN butuh pasokan stabil. Masalahnya, sejak awal tambang kita dibangun dengan logika ekspor. Ketika negara menyuruh batubara pulang untuk kebutuhan domestik, sistemnya belum siap.”
“Solusinya?”
“Jangan hanya pakai sanksi. Harus ada peta kebutuhan PLN yang jelas, harga DMO yang realistis, kontrak domestik yang bankable, matching platform antara tambang dan pembeli, serta perbaikan logistik. Tambang kecil jangan diperlakukan sama dengan raksasa tambang.”
“Jadi DMO ini apa sebenarnya?”
“DMO adalah tarik-menarik antara negara yang ingin listrik murah dan pasar yang ingin harga wajar. Kalau desainnya tidak adil, pengusaha akan mencari jalan keluar, PLN tetap cemas, dan rakyat hanya tahu lampu harus menyala.”
Saya menatap kea rah wanita yang tersenyum kepada saya.
“Batubara itu berasal dari perut bumi negeri ini. Seharusnya ia pertama-tama menerangi rumah rakyat negeri ini. Tapi karena sejak awal kita membangunnya sebagai komoditas ekspor, untuk menyuruhnya pulang saja negara harus bertengkar dengan anak-anaknya sendiri.” Kata saya. Dan wanita itu melangkah mendekati saya.” Bang Ale…” sapanya. Ngobrol sebentar dan kemudian wanita itu berlalu ke table nya.
“ Lue kan jelek, gantengan gua. Gua kaya. Mobil gua seharga RP. 7 miliar. Lue naik Ojol. Tapi kenapa cewek lebih suka lue..” kata David. Saya ketawa.
***********
Masalah utama PLN hari ini bukan semata-mata tarif listrik atau utang perusahaan, melainkan kombinasi antara skema Power Purchase Agreement (PPA) dan lemahnya implementasi Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Dalam skema PPA, khususnya proyek Independent Power Producer (IPP), PLN terikat kontrak jangka panjang dengan klausul take or pay. Artinya, PLN tetap harus membayar kapasitas listrik yang disediakan pembangkit swasta meskipun listrik tersebut tidak seluruhnya digunakan. Ketika pertumbuhan konsumsi listrik lebih rendah dari proyeksi atau terjadi kelebihan pasokan (oversupply), biaya tetap tersebut tetap menjadi beban PLN.
Di sisi lain, pemerintah mewajibkan penambang batubara memasok kebutuhan domestik melalui skema DMO dengan harga khusus untuk pembangkit listrik. Tujuannya agar biaya produksi listrik PLN tetap rendah dan tarif listrik masyarakat dapat dijaga. Namun dalam praktiknya, ketika harga batubara dunia melonjak jauh di atas harga DMO, insentif ekonomi mendorong sebagian pelaku usaha lebih memilih pasar ekspor yang memberikan keuntungan lebih besar.
Akibatnya, pasokan batubara domestik sering menghadapi tekanan, sementara PLN tetap terikat kontrak pembelian listrik jangka panjang melalui PPA. Situasi ini menciptakan paradoks: PLN harus membayar kapasitas pembangkit berdasarkan kontrak, tetapi pada saat yang sama menghadapi risiko kenaikan biaya energi apabila pasokan DMO tidak berjalan optimal.
Dari perspektif keuangan negara, kombinasi PPA yang kaku dan DMO yang tidak sepenuhnya efektif akhirnya menciptakan beban fiskal tersembunyi. Ketika biaya PLN meningkat namun tarif listrik tidak disesuaikan, selisih tersebut pada akhirnya muncul dalam bentuk subsidi atau kompensasi dari APBN.
Karena itu, reformasi sektor ketenagalistrikan tidak cukup hanya dengan membangun pembangkit baru. Yang lebih penting adalah menata ulang skema PPA agar lebih fleksibel mengikuti kebutuhan riil sistem kelistrikan, serta memastikan kepatuhan DMO berjalan efektif sehingga kepentingan ketahanan energi nasional tidak kalah oleh insentif ekspor jangka pendek.
Tanpa perbaikan pada dua aspek tersebut, PLN akan terus menghadapi risiko kelebihan kapasitas, biaya energi yang tidak efisien, dan ketergantungan yang semakin besar pada dukungan fiskal pemerintah.