Dana pihak ketiga turun.
Volume Dana Pihak Ketiga (DPK) dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ketiga mengindikasikan masyarakat semakin percaya kepada bank yang bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin turun maka mengindikasikan masyarakat semakin menurun kepercayaannya kepada bank tersebut,
Pertumbuhan DPK perbankan 3,9% yoy per Oktober 2023, menjadi Rp 7.982,3 triliun. Angka pertumbuhan tersebut turun jauh dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 6,4% yoy. Sejak tahun 2023 ini memang terjadi penuruna terus terhadap DPK. Di samping itu, giro perorangan dan giro lainnya mengalami kontraksi. Giro perorangan turun -15,3% yoy pada Oktober 2023, anjlok jauh dari sebulan sebelumnya sebesar 1,5% yoy, sedangkan giro lainnya turun -4,8% yoy pada Oktober 2023, dari sebulan sebelumnya naik 1,5% yoy.
Mari kita perjelas apa sih dampak dari penurunnya DPK. Gini, bank itu sebagai perantara antara mereka yang punya uang dan mereka yang butuh uang. Mereka yang punya uang menempatkan dananya di bank dalam bentuk tabungan dan deposito, disebut Dana Pihak Ketiga.
Dana pihak Ketiga ini disalurkan ke mereka yang butuh kredit. Lantas gimana cara bank bayar kalau nasabah mau cairkan deposito atau tabungannya? kan uang sudah disalurkan ke kredit. Oh tidak ada masalah. Kan setiap hari ada nasabah yang nabung. Jadi pakai uang itu aja untuk bayar pencairan deposito atau tabungan. Engga perlu tunggu debitur bayar kredit. Ya semacam ponzy.
Nah apa yang terjadi apabila pertumbuhan DPK itu melambat dan tentu total DPK juga drop. Ya yang terjadi adalah bank terancam likuiditas. Kalau ini terjadi maka BI harus memberikan bantuan likuiditas. Nah, kalau sampai BI terlibat membantu, itu artinya bank sedang terinfeksi virus ketidak percayaa kepada bank. Ini akan berdampak sistemik. Hanya masalah waktu akan terjadi rush dan saat itu lonceng kematian perbankan berdentang. NKRI pun ambruk.
Bagaimana situasi sekarang ? Walau data BI dan OJK , LPS selalu memberikan angka optimis. Sebenarnya itu bagian dari cara otoritas menjaga kepercayaan bank di hadapan publik. Tetapi ada fakta yang sulit ditutupi. Apa itu? Perhatikan. Restrukturisasi kredit dalam rangka relaksasi perbankan terdampak COVID 19, seharusnya berakhir tahun Maret 2022. Tetapi ditunda jadi Maret 2023. Dan ditunda lagi Maret 2024.
Ini patut diduga likuiditas dan DPK sudah timpang jauh. Jangan jangan kalau benar berakhir maret 2024, maka borok terbuka dan kolap dah. Kasus 98 terulang lagi dan mungkin lebih buruk. Jokoei bisa jadi pesakitan. Akhir yang menyakitkan dan memalukan. Sadar engga dia?
Solusinya? Pertama. Larang Bank membeli SBN. Karena itu hanya membuat bank terlena terima bunga untuk ongkosi debitor korporat zombi. Sebenarnya hanya menunda masalah dan bom waktu. Kedua, Bank bisa terbitkan surat utang berbasis aset dari nasabah yang macet atau asset back securities. Nah BI keluarkan fasilitas Repoline menyerap asset back securities untuk membantu likuiditas bank. Jadi walau DPK turun, bank tetap sehat.