DHE

Arsip Terupdate
Saya dapat kesempatan jadi narasumber dalam seminar terbatas terkait dengan DHE ( devisa hasil ekspor). Ketika giliran saya bicara. Saya terdiam sebentar. Bukan apa apa. Karena engga tahu harus ngomong apa. Saya tidak terpelajar dan tidak paham referensi illmiah. “ Apakah anda tahu usaha Panti pijat? Tanya saya kemudian memulai bicara. Mereka tersenyum semua. “ Semua tahu. Panti pijat itu berdiri atas izin dari Pemda. Kita juga tahu dalam izin itu dengan tegas agar tidak terjadi asusila. Kamar nya harus tanpa kunci. Pemijat wanita harus pakai celana Panjang. Tempat tidur pijat tidak boleh besar. Hanya pas untuk pijat saja. Dan lain lain. Tapi apa yang terjadi akhirnya? Di ruang privat itu terjadi deal lender antara terapi pijat dan clients. Itu jelas pelanggaran. Tetapi karena tempat itu sudah berijin, ia sudah menjadi ruang privat. Petugas engga bisa gebrek tempat itu tanpa izin dari pemilik Panti pijat. Nah sebelum di grebek, keadaan sudah seperti aturan yang berlaku. DHE juga sama. Kita mengatur penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Karena UU rezim devisa bebas, kita tidak bisa memaksa. Karena uang itu hak privat setiap orang. Caranya, kita membuat aturan DHE. Devisa hasil ekspor di tukar dengan instrument investasi dan pada waktu bersamaan pemerintah memberikan insentif PPH bagi eksportir yang mau parkir uangnya di dalam negeri. Nah saat valas berganti instrument investasi, pada waktu bersamaan instrument itu digadaikan ke luar negeri oleh pengusaha. Apa artinya ? itu sama saja BI yang hutang ke luar negeri. Uang parkir DHE di dalam negeri engga ada artinya. Mending BI pinjam langsung aja ke luar negeri tanpa perlu insentif pajak dari skema DHE. Apa yang ingin saya sampaikan? Rezim devisa bebas, kalau tidak di dukung aturan yang efisien dan solid akan menghalangi negara untuk melaksanakan keadaulatannya dalam hal uang,. Semua tergantung kepada pasar dan pasar melindungi hak privasi orang yang punya uang. Sama dengan panti pijat. Izin dan aturan satu hal, masalah deal, itu soal private. Jadi kalau ingin mengendalikan rezim devisa bebas, maka revisi UU devisa bebas. Bukan membatasi. Tetapi bebas yang bertanggung jawab. Misal dalam hal Panti pijat. Era Ahok, diharuskan setiap ruang PP dipasang CCTV. Bubar tuh deal. Yang ada tegaknya aturan. Begitu juga dalam konteks devisa bebas. Pemerintah ( Bi dan OJK) punya big data sendiri berkaitan dengan financial gateway. Misal yang bisa menerapkan financial tekhnologi ( peer to peer, API, virtual banking ETP dll) adalah mereka yang sudah memasukan data wajah ( face identification) ke pusat data. Jadi tidak terjadi lagi manipulasi data bodong dalam hal transaksi online. Uang bebas tapi termonitor. Uang judol dan uang haram pasti kena block. Maklum dana valas paling banyak parkir diluar negeri itu adalah uang haram. Demikian kata saya. Mereka tetap tidak paham. Ya gimana? Apa yang saya katakan, memang tidak ada dasar akademis nya dan tentu tidak ada di google. Hanya diketahui oleh pemain…Kalau ingin tahu rahasia dibalik kamar PP, ya tanya kepada konsumen..