Menkeu engga paham.
Inti masalahnya sederhana: Saldo Anggaran Lebih (SAL) itu bukan celengan untuk “diguyur” ke bank ketika likuiditas ketat. Ia adalah hasil akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun berjalan yang dicatat rapi dalam rezim akuntansi APBN—dan secara tata kelola melekat pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di bank sentral. Itu sebabnya disiplin kas negara menuntut kehati-hatian ekstra dalam memindahkannya dari BI ke perbankan.
Apa yang terjadi?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ada sekitar Rp430 triliun dana pemerintah “ngendap” di BI akibat realisasi belanja yang lambat, lalu berniat menarik Rp200 triliun untuk ditaruh di bank komersial supaya kredit mengalir. Pasar menangkap ini sebagai perubahan haluan besar dari tradisi kehati-hatian fiskal era sebelumnya.
Di atas kertas: boleh saja—tapi syaratnya ketat. Secara hukum, kerangka UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara + regulasi turunannya menempatkan kas negara di RKUN/BI; penggunaan SAL diatur spesifik lewat PMK 147/PMK.05/2021 (pengelolaan SAL). Bahkan, penempatan uang negara di bank umum punya aturan main tersendiri (teknis, berbunga, berjangka, dan berbasis keputusan KUASA BUN), bukan sekadar “geser rekening.” PMK 63/2025 malah mematok use case yang sangat spesifik: SAL dipakai sebagai penempatan/investasi non-permanen pada bank untuk mendukung kredit koperasi (KDMP/KKMP), dicatat sebagai Investasi Pemerintah—bukan dana liar yang bisa mengisi DPK seenaknya.
Di lapangan: problem konseptual kebijakan “guyur likuiditas”. Sinyal buruk ke pembeli SBN. Jika SAL, yang secara ekonomi didanai oleh pembiayaan (termasuk hasil SBN), diparkir di bank tanpa mandat jelas dan pricing memadai, investor akan membaca itu sebagai pelonggaran disiplin kas dan potensi financial repression terselubung. Akibatnya premi risiko SBN bisa melebar. (Pasar sudah menunjukkan alergi awal sejak pergantian Menkeu).
Tubrukan dengan operasi moneter BI. Menteri menyebut BI “jangan menyerap kembali” likuiditas tersebut—padahal sterilization itu domain bank sentral. Mengunci BI dari instrumen steril akan merusak kredibilitas monetary policy mix.
Moral hazard perbankan. DPK “instan” berbiaya murah dari pemerintah tanpa kanal penyaluran yang targeted akan membuat bank nyaman menaruh dana ke aset aman (atau malah arbitrase), alih-alih mengalirkan kredit produktif UMKM/industri. Itulah sebabnya regulasi lama menekankan penempatan berbunga & berjangka dengan mandat yang terikat tujuan, bukan blanket liquidity.
Jalan yang benar (dan legal) bila mau pakai SAL. Tetap mulai dari BI (RKUN), lalu pindahbuku ke APBN melalui mekanisme SAL yang eksplisit (sebagaimana diatur PMK 147/2021). Hindari narasi “dana nganggur di BI”—itu bukan kas longgar; itu buffer fiskal. Jika penempatan di bank diperlukan, gunakan kerangka investasi pemerintah non-permanen dengan syarat imbal hasil > biaya SBN dan klausul penggunaan yang ring-fenced (misal KUR, pembiayaan inventori pertanian/energi, atau skema koperasi yang diatur ketat di PMK 63/2025). Catat dan laporkan sebagai investasi, bukan deposito santai.
Koordinasi operasi kas–moneter: BI bebas sterilize bila tekanan nilai tukar/inflasi menuntut; Kemenkeu fokus ke efisiensi kas dan liability management (buyback, switch, tenor smoothing) agar SBN tetap kredibel.
Kesimpulan
Menkeu boleh pro-pertumbuhan, tetapi disiplin fiskal itu bukan musuh pertumbuhan, itulah fondasi trust SBN dan kestabilan moneter. Memindahkan SAL ke perbankan tanpa guardrail yang sesuai hukum dan tata kelola adalah sinyal kebijakan yang salah alamat. Jika tujuan mendorong kredit, pakailah jalur yang diatur, berbunga wajar, bertarget, dan sinkron dengan BI. Barulah likuiditas menetes ke sektor riil tanpa membakar kredibilitas fiskal.
Saya yakin rencana ini akan dibatalkan atau dikoreksi. Menkeu harus baca UU Perbendaharaan No.1 /2004.